Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan skema baru terkait perpajakan kendaraan bermotor. Dikutip dariĀ Detik.com, dalam peraturan daerah (Perda) terbaru, pajak progresif kendaraan bermotor akan naik. Sebaliknya, Anda dibebaskan bea balik nama untuk kendaraan bekas.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun, kebijakan terkait pajak progresif dan bea balik nama baru direalisasikan pada 5 Januari 2025.
Pajak Progresif Naik
Dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya. Untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya ditetapkan pajak progresif sebesar 2,5 persen naik menjadi 3 persen.
Kendaraan ketiga juga naik menjadi 4 persen dan kendaraan keempat menjadi 5 persen. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.
Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:
– 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
– 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
– 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
– 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
– 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen setiap pertambahan satu kendaraan hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentase maksimal 10%.
Balik Nama Mobil Bekas Tidak Kena BBN
Selain pajak progresif naik, bea balik nama (BBN) kendaraan bekas akan dihapus tahun depan. Tertulis pada Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBN.
“Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.
“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” tulis lampiran penjelasan pasal 10 ayat (1) itu.
Kembali ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
“Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB,” demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam aturan baru itu, BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan sebesar 12,5 persen, masih seperti saat ini. Bedanya hanya BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya (balik nama kendaraan bekas) tidak dikenakan BBN lagi.
Kebijakan baru ini belum diterapkan untuk saat ini. Kebijakan tersebut akan direalisasikan tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025.
“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” demikian dikutip dari pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024.